Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kotawaringin Barat


Diunggah hari Selasa tanggal 19-09-2023 15:53:05 WIB

Permohonan Tanda Daftar Majelis Taklim



A.PERSYARATAN

1.Fotokopi KTP Pengurus

2.Struktur Pengurus.

3.Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan.

4.Fotokopi KTP Jamaah.

B.LAMA LAYANAN

Satu hari setelah berkas dinyatakan lengkap.

C.BIAYA

Rp.0



Telah Dibaca 205 kali,
Bagikan Halaman Ini