Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kotawaringin Barat


Diunggah hari Selasa tanggal 17-03-2020 09:12:50 WIB

Pengesahan Ijazah/STTB/SKP Ijazah



A.PERSYARATAN

1.Mengisi Formulir Permohonan.

2.Menandatangani surat pernyataan tanggungjawab mutlak bermaterai 6000.

3.Menunjukan Ijazah/STTB/SKP Ijazah Asli yang akan disahkan.

4.Menyerahkan Fotocopy Ijazah/STTB/SKP Ijazah yang akan disahkan maksimal 10 lembar.

5.Jika pemohon bukan pemilik Ijazah/STTB/SKP Ijazah harus dengan surat kuasa.

B.LAMA LAYANAN

1 hari

C.BIAYA

Rp.0,-



Telah Dibaca 253 kali,
Bagikan Halaman Ini