TUGAS DAN FUNGSI
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
(Berdasarkan PMA No.19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.)
I.TUGAS DAN FUNGSI KEPALA KANTOR
a. Perumusan dan penetapan visi,misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kotawaringin Barat.
b. Pelayanan bimbingan dan pembinaan kehidupan beragama.
c. Pelayanan,bimbingan dan pembinaan haji dan umroh serta zakat dan wakaf.
d. Pelayanan,bimbingan,dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah,pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.
e. Pembinaan kerukunan umat beragama.
f. Pengorganisasian perencanaan,pengendalian,pengawasan,dan evaluasi program.
g. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat,isntansi terkait,dan lembaga masyarakat dalam pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kotawaringin Barat
II.TUGAS DAN FUNGSI SUB BAGIAN TATA USAHA
a. Melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan
a. Pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di urusan agama Kristen,Katholik,Hindu,Buddha dan Khonghucu.
b. Pelayanan urusan persuratan,
c. Administrasi perencanaan.
d. Pelayanan Kepegawaian,
e. Keuangan dan Barang Milik Negara,
f. Keorganisasian dan ketatalaksanaan,
g. Penyusunan keputusan,
h. Kerumah tanggaan,
i. Kearsipan.
j. Hubungan Masyarakat, serta publikasi, data dan informasi.
III.TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH
a. Pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi pendidikan RA dan Madrasah Ibtidaiyah,Tsanawiyah.
b. Penyusunan rencana di bidang pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Dan Madrasah Tsanawiyah.
c. Pelaporan di bidang Pendidikan Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, dan Madrasah Tsanawiyah.
IV.TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
a. pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, al-Quran, dan pondok pesantren.
b. Penyusunan rencana di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, al-Quran, dan pondok pesantren
c. Pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, al-Quran, dan pondok pesantren.
V.TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
a. pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi. di bidang pendidikan Agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa dan sekolah menengah kejuruan
b. Penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan Agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa dan sekolah menengah kejuruan.
VI.TUGAS DAN FUNGSI SEKSI PENYELENGGARA HAJI DAN UMROH
a. pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan Haji,
b. Bimbingan manasik.
c. Bina haji regular.
d. Penyelenggaraan haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji.
VII.TUGAS DAN FUNGSI SEKSI BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM
b. pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam.
c. Bina syariah,
d. Bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah,
e. Penerangan Agama Islam.
VII.TUGAS DAN FUNGSI PENYELENGGARAN ZAKAT DAN WAKAF
a. pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
b. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
Telah Dibaca 398 kali,
Bagikan Halaman Ini