A.PERSYARATAN
1.Surat Permohonan resmi dari Pengurus Masjid atau Musholla
2.Fotocopy SK Pengurus
3.Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah
4.Foto Tampak depan,samping dan belakang masjid atau musholla
B.LAMA LAYANAN
1 hari
C.BIAYA
Rp.0,-
Telah Dibaca 425 kali,
Bagikan Halaman Ini