Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kotawaringin Barat


Diunggah hari Kamis tanggal 26-11-2020 13:57:49 WIB

Permohonan nomor Identitas Masjid dan Musholla



A.PERSYARATAN

1.Surat Permohonan resmi dari Pengurus Masjid atau Musholla

2.Fotocopy SK Pengurus

3.Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah

4.Foto Tampak depan,samping dan belakang masjid atau musholla

B.LAMA LAYANAN

1 hari

C.BIAYA

Rp.0,-



Telah Dibaca 425 kali,
Bagikan Halaman Ini