Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kotawaringin Barat


Diunggah hari Senin tanggal 16-03-2020 13:40:53 WIB

Permohonan Usul Pensiun



A.PERSYARATAN

1 DPCP (Data Perorangan Calon Penerima Pensiun);
2 FC SK CPNS dan SK PNS dilegalisir;
3 FC Karpeg; 
4 FC SK pangkat & jabatan terakhir dilegalisir;
5 FC Surat/Akta nikah/cerai berlegalisir; 
6 FC Akta Kelahiran anak < 25 tahun, belum menikah, belum bekerja dilegalisir 
7 FC daftar susunan keluarga yang masih dpt tunjangan/kartu keluarga dilegalisir; 
8 FC KTP Istri/Suami PNS
9 DP3/SKP 1 tahun terakhir atau PPK (Penilaian Prestasi Kerja) dilegalisir; *)
10 Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat dlm 1 tahun terakhir; *)
11 Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara
12 Pasfoto terbaru ukuran 4x 6 cm, 7 lembar;**)
13 Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kepala Desa/Camat; ***)
14 Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit/kelurahan/kepala desa/kecamatan;***)
15 Surat cerai/keterangan kematian istri/suami bagi PNS yang menikah lebih dari 1 kali; ***)
16 Surat Keputusan penambahan masa kerja (PMK). (jika ada)
17 FC NPWP;
18 FC KTP;
19 Pasfoto ukuran 3 x 4 cm, 4 lembar ;
20 FC Buku Rekening
*) bagi yang diusulkan KP Pengabdian
**) bagi usul pensiun janda/duda diganti dengan foto ahli waris
***)

hanya untuk usul pensiun janda/duda

 

 

B.LAMA LAYANAN

1 Hari

C.BIAYA LAYANAN

Rp.0,-



Telah Dibaca 525 kali,
Bagikan Halaman Ini