
A. Buku Nikah Rusak
1. Datang Ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat
2. Membawa Buku Nikah atau Copy Buku Nikah yang Rusak
3. Melapirkan Foto Copy KTP sesuai dengan Nama yang Tertera di Buku Nikah
4. Pas Foto Berukuran 2 x 3 Berlatar Biru
B. Buku Nikah Hilang
1. Datang Ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat
2. Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
3. Melapirkan Foto Copy KTP sesuai dengan Nama yang Tertera di Buku Nikah
4. Pas Foto Berukuran 2 x 3 Berlatar Biru
- Kantor Urusan Agama (KUA) akan mengganti buku nikah yang rusak atau hilang tanpa di pungut biaya
Telah Dibaca 594 kali,
Bagikan Halaman Ini