| 1 | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenag Kalteng) adalah instansi vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah yang menjalankan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan dalam bidang agama dan keagamaan; |
| 2 | Kanwil Kemenag Kalteng beralamat di Jalan Brigjen Katamso Nomor 3 Palangka Raya, terdiri dari bagian yang membidangi pelayanan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Sedangkan layanan bagi agama Khonghucu masih digabung dengan layanan pada unit kerja Kerukunan Umat Beragama (KUB); |
| 3 | Kanwil Kemenag Kalteng membawahi 14 Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang juga menaungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan madrasah yang tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan Tengah; |
| 4 | Layanan publik pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dibuka setiap hari Senin sampai Jumat - mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB dan hingga 16.30 khusus hari Jum`at; |
| 5 | Kemudian untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan - terdapat Front Office Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lobby Kanwil Kemenag Kalteng; |
| 6 | Sedangkan untuk layanan infromasi sekaligus memenuhi keterbukaan informasi publik, terdapat saluran website yang beralamat di kalteng.kemenag.go.id, dan sejumlah saluran media sosial resmi; |
| 7 | Selain itu terdapat pula PPID - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi - sebuah unit organisasi yang dibentuk untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi yang dimiliki oleh Kanwil Kemenag Kalteng sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |
Telah Dibaca 30 kali,
Bagikan Halaman Ini