Diunggah hari Rabu tanggal 16-01-2019 16:05:50 WIB
TUGAS dan FUNGSI
Tugas:
Melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
- Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
- Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
- Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pengawasan; dan
- Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di provinsi.
Unit Kerja:
I. Bagian Tata Usaha
Tugas:
Melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas, pelayanan, pemberian dukungan, dan bina administrasi pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi:
- Koordinasi penyusunan rencana, program, perjanjian kinerja, kegiatan dan anggaran, evaluasi, serta laporan;
- Pelaksanaan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara;
- Penyusunan rencana kebutuhan dan penataan pegawai, pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai;
- Penyusunan analisis organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, sistem, standar, dan prosedur kerja, laporan kinerja, tindak lanjut hasil pengawasan, pelaksanaan pelayanan publik, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, dan zona integritas;
- Penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, analisis, advokasi, dan penyuluhan hukum, serta kerja sama dan pengawasan orang asing;
- Pelaksanaan bina lembaga kerukunan umat beragama dan lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama;
- Pengelolaan data, pengembangan sistem informasi, hubungan masyarakat, dan publikasi;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharaan barang milik negara, serta fasilitasi pelayanan terpadu pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi.
II. Bidang Pendidikan Madrasah
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi..
Fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan;
- Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan madrasah;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum dan evaluasi, sarana prasarana, kelembagaan, pengembangan potensi siswa, guru dan tenaga kependidikan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah;
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan madrasah.
III. Bidang Pendidikan Agama Dan Keagamaan Islam
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
- Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, pendidikan madrasah diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, pondok pesantren, dan ma‘had aly;
- Pengelolaan data, dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.
IV. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Tugas:
melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi:
- penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
- pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah;
- bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, dokumen haji, transportasi, perlengkapan, akomodasi haji reguler, bina haji regular, advokasi haji, bina penyelenggara umrah dan haji khusus, serta administrasi dana haji dan sistem informasi haji dan umrah;
- koordinasi pelayanan di asrama haji; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
V. Bidang Bimbingan Masyarakat Islam
Tugas:
Melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan administrasi keuangan operasional haji, data, dan sistem informasi haji dan umrah..
Fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
- Pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Islam;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, fasilitasi bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.
VI. Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis,pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang masyarakat Kristen berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen;
- Pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Kristen;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan, penyuluhan dan budaya keagamaan, pendidikan agama Kristen pada pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah, pendidikan keagamaan Kristen, serta sistem informasi bimbingan masyarakat Kristen; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen.
VII. Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu
Tugas:
Melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang masyarakat Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Fungsi:
- Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu;
- Pelayanan dan pemenuhan standar pelayanan urusan agama Hindu dan standar nasional pendidikan Hindu;
- Bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga, pengembangan program kepenyuluhan dan bina penyuluh agama, pengembangan program pemberdayaan dan bina umat, pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu; dan
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.
VIII. Pembimbing Masyarakat Katolik
Bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
IX. Bimbingan Masyarakat Buddha
Bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Telah Dibaca 4488 kali,
Bagikan Halaman Ini