Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Tengah


Diunggah hari Kamis tanggal 02-02-2023 10:51:53 WIB

Prosedur Pengajuan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Quran (LPQ)



Pengajuan Tanda Daftar LPQ

  1. LPQ menyiapkan berkas-berkas pendaftaran
  2. Melakukan pendaftaran secara online dimulai dengan melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas-berkas yang telah ditentukan
    • Surat Permohonan Tanda Daftar
    • Profil LPQ
    • Susunan Pengurus
    • SK Kepala dan Tenaga Pengajar
    • Data Kepala dan Tenaga Pengajar
    • Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
    • Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
    • Data Santri
    • Surat Keterangan Tanah (opsional)
    • Akta Notaris Yayasan (opsional)
    • Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Kelurahan
    • Denah Lokasi
  3. Melakukan proses pengajuan Tanda Daftar pada menu Status LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi
  4. Admin Kemenag Kabupaten melakukan proses verifikasi faktual dengan melakukan survey ke lokasi pengusul. Pada proses verifikasi faktual, tim yang ditugaskan mengambil bukti verifikasi pada 5 objek:
    • Foto Kepala LPQ
    • Foto Lokasi LPQ
    • Foto Bangunan LPQ
    • Foto Ruang Belajar
  5. Foto Kegiatan Pembelajaran Hasil verifikasi diunggah pada SIPDAR beserta status verifikasi faktual
  6. Admin Kanwil Kemenag terkait melakukan proses validasi usulan dan hasil verifikasi faktual lalu memutuskan apakah usulan penerbitan Tanda Daftar dapat diterima atau tidak. Jika usulan dinyatakan lengkap dan sesuai juknis maka Nomor Tanda Daftar dan Nomor Statistik LPQ akan dibuat secara otomatis oleh SIPDAR saat Admin Kanwil menyimpan hasil validasi
  7. Pengusul menerima notifikasi bahwa usulan telah diterima dan dapat melihat nomor Tanda Daftar serta Nomor Statistik LPQ pada menu Status LPQ. G. Nomor Tanda daftar tersebut kemudian dapat digunakan untuk melakukan aktivasi kelembagaan LPQ pada sistem EMIS Kemenag melalui admin EMIS Kemenag Kabupatan


Telah Dibaca 4618 kali,
Bagikan Halaman Ini