Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Tengah


Diunggah hari Senin tanggal 14-05-2012 02:20:03 WIB

Ruang Lingkup



Ruang Lingkup
Kementerian Agama melaksanakan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat, bidang pelayanan agama dan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan dan keagamaan, penyelenggaraan haji dan umrah, dan penyelenggaraan jaminan produk halal
Tugas
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Fungsi
  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
  6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
  7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
  8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
  9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Instansi Vertikal
 Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Agama di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama


Telah Dibaca 14 kali,
Bagikan Halaman Ini