Pembimbing Masyarakat Buddha dalam melaksanakan tugas
dan fungsi berpedoman pada PMA Nomor 13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana di maksud dalam pasal 658 ayat 1 huruf (i) berbunyi Pembimbing Masyarakat Buddha
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, bimbingan, pembinaan, dan pengelolaan sistem informasi
di bidang Bimbingan Masyarakat Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan
oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.
Telah Dibaca 157 kali,
Bagikan Halaman Ini