LIHAT VERSI CETAK
Seruyan (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Ayyub Anshari, M.H menerima kunjungan kerja dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan pada Rabu (25/2/2026).
Kunjungan BPN ini guna menindaklanjuti pendataan dan percepatan pensertifikatan tanah wakaf di wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, H. Ayyub memaparkan hasil survei awal yang dilakukan kepada para pengurus masjid dan musholla. Dari hasil lapangan tersebut, terungkap sejumlah kendala klasik namun krusial yang selama ini menghambat proses sertifikasi.
H. Ayyub mengungkapkan beberapa tantangan utama yang ditemukan, seperti, dokumen yang berupa surat-surat keterangan tanah asli hilang atau tidak ditemukan lagi penyimpanannya, banyak tanah tempat berdirinya rumah ibadah masih berstatus tanah hibah secara lisan atau dokumen di bawah tangan, belum dikonversi secara formal menjadi wakaf di sistem pertanahan, serta adanya anggapan di masyarakat dan pengurus masjid bahwa memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) saja sudah cukup dan aman.
Menanggapi hal tersebut, H. Ayyub menegaskan bahwa meski AIW adalah dasar hukum wakaf yang kuat, secara aturan pertanahan nasional, status tersebut harus ditingkatkan menjadi Sertifikat Tanah Wakaf.
"Ada anggapan krusial di masyarakat bahwa dengan memegang AIW, tanah sudah dipandang cukup aman. Padahal, untuk mencapai tertib administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum yang mutlak di masa depan, tanah wakaf harus diusulkan hingga terbit sertifikatnya," jelasnya
Dengan adanya tantangan ini kemenag Seruyan akan terus berupaya menjalin kerja sama yang intensif dengan para pengurus (nadhir) masjid dan musholla. Selain itu pendampingan administrasi akan terus ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Seruyan memiliki legalitas hukum yang kuat melalui sertifikat resmi dari BPN.
Dengan adanya kunjungan BPN ini diharapkan menjadi momentum antarlembaga untuk mempermudah prosedur birokrasi bagi masyarakat dalam mengamankan aset umat melalui program sertifikasi tanah wakaf secara massal dan terintegrasi.
(Sym - Mly)
Telah Dibaca 4 kali,
Bagikan Halaman Ini