KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PULANG PISAU
A. LATAR BELAKANG TERBENTUKNYA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
Kabupaten Pulang Pisau adalah salah satu Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Kapuas yang merupakan salah satu dari 14 Kabupaten yang berada di Propinsi Kalimantan Tengah. Secara sepesifik, Pulang Pisau tidak seperti Kabupaten Induknya Kuala Kapuas yang mempunyai sejarah panjang, sehingga mudah untuk memberikan informasi banyak tentang keberadaan kabupaten ini pada masa lalu untuk dijadikan bahan rujukan apa dan bagaimana yang terjadi pada masa lalu.
Kabupaten Pulang Pisau terletak di daerah khatulistiwa yaitu antara 10-0o Lintang Selatan dan 110-120o Bujur Timur dengan temperatur berkisar antara 21o C – 33o C dan maksimum 36o C yang intensitasnya cukup tinggi sehingga menyebabkan tingginya penguapan yang menimbulkan awan aktif. Namun, kondisi seperti ini bagi para pengunjung masih merasakan iklim dan kondisi udara segar dan sejuk, terlebih disekitar kawasan daerah sungai kahayan.
Pembentukan Kabupaten Pulang Pisau merupakan pemenuhan hajat reformasi, dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan 8 Kabupaten Baru di Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Katingan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Pulang Pisau. Kabupeten ini setidaknya sering dikenal para penduduk yang melakukan mobilitas dari Banjarmasin menuju Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Posisinya yang strategsi di antara Kota Banjarmasi dan Kota Palangka Raya menjadikan Kabupaten Pulang Pisau sebagai alternatif transit dan persinggahan utama mereka yang melakukan mobilitas dalam jarak jauh.
Secara admistratif posisi batas-batas wilayah (regional boundaries) Kabupaten Pulang Pisau terletak:
Ø Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Gunung Mas
Ø Sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa
Ø Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kapuas
Ø Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya (Sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah).
Kabupaten ini terdiri dari 8 Kecamatan yakni; Kecamatan Kahayan Kuala, Pandih Batu, Maliku Sebangau Kuala, Kahayan Hilir, Banama Tingang, Kahayan Tengah dan Jabiren Raya. Menurut data terakhir Badan Pusat Satatistik Kabupaten Pulang Pisau tahun 2013 secara kuantitatif, penduduknya sekarang berjumlah 123.314 jiwa dengan perincian 96.386 jiwa beragama Islam, 23.203 jiwa penganut agama Kristen Protestan, 865 jiwa pemeluk agama Kristen Katholik, 266 jiwa beragama Hindu, 12 jiwa pemeluk agama Budha, 2.592 jiwa pemeluk agama lainnya. Dengan demikian tampak terlihat bahwa penduduk dan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau sangat agamis, plural, dan primordial.
Seiring dengan dimekarkannya wilayah Pulang Pisau menjadi Kabupaten definitif, maka dibentuklah Satuan Parangkat Daerah yang teridiri dari Kantor, Dinas, Badan dan lain sebagainya. Kementerian Agama RI juga tidak ikut ketinggalan. Berdasarkan pemikiran dan pertimbangan untuk mempermudah pelayanan dibidang agama kepada masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, pada tahun 2003 dibentuklah Kantor Departemen Agama kabupaten Pulang Pisau -yang selanjutnya berganti menjadi Kantor Kementerian Agama pada Tanggal 28 Januari 2010- berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 472 Tahun 2003, tentang Pembentukan 28 (dua puluh delapan) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sebagai wujud dan eksistensi instansi vertikal, Pada tanggal 12 April 2004 secara resmi para pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau dilantik yaitu:
1. Drs. H. M. Nafiah Ibnor, MM : Kepala Kantor Kementerian Agama
2. Drs. H. Masrawan, M.Ag : Kepala Sub. Bagian Tata Usaha
3. H. Suhari, S.Ag : Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji (Urais dan Haji)
4. H. Markasid, M.Ag : Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum (Mapenda)
5. H. Murhan,S.Pd.I : Kepala Seksi Pendidikan Keagaam dan Pondok Pesantren serta Penerangan Masyarakat (Pekapontren dan Panamas)
6. H. Basrun, S.Pd.I : Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf
7. Iwing. S. Torang : Kepala Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen
8. Ketut Badung, S.Ag : Kepala Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Hindu
Sejak dilantiknya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau serta pejabat lainnya pada tanggal 12 April 2004, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Kementerian Agama dalam mengelola pluralitas dan kemajmukan agama serta masyarakat tersebut menjadi kekuatan yang sinergis guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, madani, religius, yang maju, berdaya saing, demokrasi, damai dan sejahtera yang dilandasi akhlak yang mulia.
Good Governance merupakan tuntutan masyarakat kepada pemerintah untuk menanggulangi korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga akan tercipta pemerintahan yang bersih dan mampu menyediakan public goods dan public services. Tuntutan ini memerlukan komitmen yang tinggi dari semua pihak, atasan dan bawahan, pemerintah dan masyarakat, kordinasi yang baik, integritas, profesionalitas, dan etos kerja serta moral yang tinggi.
Dalam memenuhi tuntutan tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau berupaya secara maksimal untuk meningkatkan kinerja, kemampuan dan skill secara terus menerus untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan instansi terkait lainnya.
B. KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2003, tentang Pembentukan 28 (dua puluh delapan) Kantor Kementerian Agama Kab./Kota. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Kedudukan
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dengan Tipologi III-B sesuai dengan KMA 472 Tahun 2003.
2. Tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan kebijakan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah dan peraturan perundangan yang berlaku.
3. Fungsi
Perumusan Visi, Misi, serta kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Pulang Pisau.
1. Pelaksanaan kebijaksanaan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan;
2. Pembinaan, pelayanan, urusan agama Islam/bimbingan masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, bimbingan masyarakat Kristen, bimbingan masyarakat Hindu, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama, bimbingan masyarakat dan pemberdayaan masjid, sesuai perundang-undangan yang berlaku;
3. Pelayanan dan bimbingan di bidang kerukunan umat beragama;
4. Pengkordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program;
5. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten.
C. VISI DAN MISI
Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau adalah :
“Terwujudnya kehidupan masyarakat kabupaten Pulang Pisau yang agamis dalam suasana rukun dan damai”.
Sejalan dengan Visi tersebut, maka perumusan Misi harus-lah sesuai tipologi serta tugas pokok dan fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau yaitu:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan dan pengadministrasian ke-tata usaha-an serta pengelolaa sarana dan prasarana.
2. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan urusan agama Islam serta penyelenggaraan haji dan umrah.
3. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan pendidikan keagamaan pondok pesantren dan madrasah diniyah serta penerangan agama Islam dan Kerukunan Umat beragama.
4. Meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan pada madarah dan pendidikan agama pada sekolah umum.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan pengelolaan zakat dan wakaf.
6. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan agama Hindu.
7. Meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan agama Kristen.
D. SUSUNAN ORGANISASI, PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PULANG PISAU.
1. SUSUNAN ORGANISASI
Adapun susunan organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau, sebagaimana tersebut dalam PMA RI Nomor 19 Tahun 2019 adalah termasuk dalam kategori III-B dengan susunan organisasi sebagai berikut :
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Seksi Penyelenggara Haji & Umrah;
c. Seksi Pendidikan Islam;
d. Seksi Bimas Islam;
e. Penyelenggara Zakat dan Wakaf;
f. Penyelenggara Bimas Kristen;
g. Penyelenggara Bimas Hindu;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Telah Dibaca 566 kali,
Bagikan Halaman Ini