LAYANAN PPID
KANWIL KEMENAG KALTENG


Alur Permohonan Informasi


  1. Pengajuan Permohonan:
    • Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara elektronik melalui website PPID atau secara non-elektronik dengan datang langsung ke layanan informasi atau mengirimkan surat;
    • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan identitas diri (KTP untuk perorangan atau akta pendirian untuk badan hukum);
    • Pemohon juga perlu menyampaikan informasi yang dibutuhkan dan alasan pengajuan permohonan.
  2. Pemrosesan Permohonan:
    • Petugas layanan informasi akan mencatat permohonan dan meneruskannya ke PPID;
    • PPID akan memproses permohonan dengan mengidentifikasi jenis informasi yang diminta (berkala, tersedia setiap saat, serta merta, atau dikecualikan);
    • PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai disetujui atau tidaknya permohonan dalam waktu tertentu (10 hari kerja dan bisa diperpanjang);
    • Jika disetujui, PPID akan memberikan informasi sesuai dengan permohonan;
    • Jika ditolak, PPID akan memberikan alasan penolakan secara tertulis.
  3. Penyampaian Informasi:
    • Informasi dapat disampaikan secara langsung, melalui email, atau jasa pos/ekspedisi;
    • Pemohon akan menerima tanda terima informasi publik setelah menerima informasi;
    • Keberatan dan Sengketa Informasi;
    • Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu tertentu (30 hari);
    • Jika keberatan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi;
    • Komisi Informasi akan memproses sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi.
  4. Biaya
    • PPID pada umumnya menyediakan informasi publik secara gratis;
    • Jika informasi yang diminta berupa dokumen fisik, pemohon akan menanggung atas biaya penggandaan (fotokopi);
    • Pemohon mungkin memiliki opsi untuk menggandakan informasi sendiri di sekitar kantor badan publik;
    • Pemohon dikenakan biaya tambahan untuk layanan tertentu, seperti pengiriman informasi melalui jasa pos/kurir/ekspedisi.
Catatan:
  • Pastikan mendapatkan tanda bukti penerimaan permohonan dari petugas;
  • Waktu penyelesaian permohonan biasanya ditetapkan selama 10 hari kerja;
  • Jika permohonan ditolak, PPID akan memberikan alasan yang jelas;
  • Pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika tidak puas dengan keputusan PPID.
ALUR PERMOHONAN INFORMASI