Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara elektronik melalui website PPID atau secara non-elektronik dengan datang langsung ke layanan informasi atau mengirimkan surat;
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan melampirkan identitas diri (KTP untuk perorangan atau akta pendirian untuk badan hukum);
Pemohon juga perlu menyampaikan informasi yang dibutuhkan dan alasan pengajuan permohonan.
Pemrosesan Permohonan:
Petugas layanan informasi akan mencatat permohonan dan meneruskannya ke PPID;
PPID akan memproses permohonan dengan mengidentifikasi jenis informasi yang diminta (berkala, tersedia setiap saat, serta merta, atau dikecualikan);
PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon mengenai disetujui atau tidaknya permohonan dalam waktu tertentu (10 hari kerja dan bisa diperpanjang);
Jika disetujui, PPID akan memberikan informasi sesuai dengan permohonan;
Jika ditolak, PPID akan memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Penyampaian Informasi:
Informasi dapat disampaikan secara langsung, melalui email, atau jasa pos/ekspedisi;
Pemohon akan menerima tanda terima informasi publik setelah menerima informasi;
Keberatan dan Sengketa Informasi;
Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu tertentu (30 hari);
Jika keberatan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi;
Komisi Informasi akan memproses sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi.
Biaya
PPID pada umumnya menyediakan informasi publik secara gratis;
Jika informasi yang diminta berupa dokumen fisik, pemohon akan menanggung atas biaya penggandaan (fotokopi);
Pemohon mungkin memiliki opsi untuk menggandakan informasi sendiri di sekitar kantor badan publik;
Pemohon dikenakan biaya tambahan untuk layanan tertentu, seperti pengiriman informasi melalui jasa pos/kurir/ekspedisi.
Catatan:
Pastikan mendapatkan tanda bukti penerimaan permohonan dari petugas;
Waktu penyelesaian permohonan biasanya ditetapkan selama 10 hari kerja;
Jika permohonan ditolak, PPID akan memberikan alasan yang jelas;
Pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika tidak puas dengan keputusan PPID.