
Palangka Raya (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Tindak Lanjut Arsip Inaktif dan Penandatanganan Bersama Berita Acara Usul Musnah, Rabu (25/2/2026), bertempat di Aula Utama Kanwil Kemenag Kalteng.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha H. Amruddin, para Kepala Bidang dan Pembimas, Ketua Tim pada Sekretariat Jenderal, serta para arsiparis di lingkungan Kanwil Kemenag Kalteng.
Dalam laporannya, Kabag Tata Usaha H. Amruddin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengelolaan arsip inaktif berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Ia menjelaskan, penandatanganan berita acara usul musnah menjadi bagian dari prosedur penyusutan arsip sebelum diajukan ke Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI untuk selanjutnya dimintakan rekomendasi kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Hari ini dilakukan penandatanganan berita acara usul musnah arsip dari fungsi SDM dan Keuangan pada Setjen, serta dari Bimas Islam, Bimas Kristen, dan Bimas Hindu. Adapun bidang lainnya akan diagendakan pada termin berikutnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah rekomendasi dari ANRI terbit, arsip yang telah ditetapkan dapat dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, HM Yusi Abdhian, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas langkah konkret jajaran dalam menata pengelolaan arsip secara profesional dan akuntabel.
Menurutnya, arsip memiliki peran strategis sebagai aset nasional dan alat bukti hukum yang sah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan bertanggung jawab.
“Arsiparis adalah profesi yang sangat menentukan. Mereka bekerja senyap, tetapi perannya sangat penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga,” ujarnya.
Kakanwil juga menegaskan pentingnya implementasi KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencanangan dan Pelaksanaan Gerakan Sadar Tertib Arsip (GSTA). Ia mengingatkan bahwa arsip menjadi bukti kinerja, akuntabilitas, serta dasar pengambilan keputusan.
“Jika arsip tidak dikelola dengan baik, pelayanan publik dan pengambilan keputusan bisa terhambat. Karena itu, budaya sadar arsip harus terus diperkuat di lingkungan Kementerian Agama,” tegasnya.
Ia berharap seluruh satuan kerja yang belum mengikuti proses penilaian dan penyusutan arsip segera menindaklanjuti agar tata kelola kearsipan semakin tertib dan profesional.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan arsip di Kanwil Kemenag Kalteng semakin tertib, akuntabel, dan selaras dengan semangat transformasi digital serta reformasi birokrasi Kementerian Agama.
URL : https://kalteng.kemenag.go.id/kanwil/berita/539762/Perkuat-Tertib-Arsip-Kemenag-Kalteng-Gelar-Rapat-dan-Penandatanganan-Usul-Musnah