Diunggah hari Selasa tanggal 13-12-2016 02:31:54 WIB
Layanan Pengadaan
e-PROCUREMENT
e-Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dan berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
LATAR BELAKANG
Tuntutan masyarakat dalam memperoleh informasi seluas-luasnya mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
Penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
TUJUAN
Untuk menciptakan transparansi, efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa melalui media elektronik antara panitia dan penyedia barang/jasa.
MANFAAT
- Mengurangi kontak fisik yang dapat menimbulkan resiko KKN baik antar Penyedia maupun antar Penyedia dan Panitia;
- Membuat proses interaksi antara pengguna sistem dan penyedia barang/jasa serta masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat;
- Menghemat biaya operasional pengadaan baik dari sisi Panitia maupun Penyedia;
- Meningkatkan kontrol terhadap berbagai penyimpanan;
- Mempermudah pelaksanaan audit proses pengadaan barang/jasa.
APA ITU LPSE
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik pada instansi, Kementerian/Lembaga pemerintah.

APA SAJA LAYANAN LPSE
- Menyediakan layanan e-Procurement bagi Panitia dan Penyedia;
- Menyediakan akses layanan e-Procurement melalui website;
- Menyediakan fasilitas bidding room untuk mempermudah proses e-Procurement;
- Pelayanan informasi mengenai e-Procurement melalui servicedesk/helpdesk;
- Jasa pelatihan aplikasi e-Procurement;
- Kerjasama dengan Kementerian/Lembaga lainnya.
PROSES PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
- Pengumuman lelang oleh Panitia;
- Upload dokumen lelang oleh Panitia;
- Download dokumen oleh Panitia;
- Penjelasan dokumen lelang;
- Pemasukkan/upload dokumen penawaran oleh Penyedia;
- Download dokumen penawaran oleh panitia;
- Penetapan dan pengumuman pemenang;
- Sanggahan kepada Panitia.

SYARAT PENDAFTARAN PENYEDIA BARANG/JASA
- Melakukan pendaftaran secara online pada portal LPSE atau mendatangi langsung dengan membawa dokumen kelengkapan :
- Formulir pendaftaran (form penyedia);
- Surat penunjukkan Admin dan Fc. KTP Admin;
- Surat kuasa;
- Formulir keikutsertaan;
- Fotocopy KTP Direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang;
- NPWP asli dan fotocopy;
- Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK) asli dan fotocopy;
- Tanda Daftar Perusahaan asli dan fotocopy;
- Akta pendirian asli dan fotocopy;
- Surat keterangan domisili asli dan fotocopy;
- Surat keterangan fiskal tahun terakhir atau surat pajak tahunan (SPT), Pajak Penghasilan (PPH) tahun terakhir;
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPH Pasal 25, selama 3 bulan terakhir.
Telah Dibaca 889 kali,
Bagikan Halaman Ini